adjar.id - Demokrasi liberal merupakan salah satu bentuk demokrasi yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.
Indonesia juga pernah menerapkan sistem ini, tepatnya pada tahun 1949 sampai 1959.
Hal ini ditandai dengan banyaknya partai-partai yang berdiri dan berlakunya kabinet parlementer di Indonesia.
Akhirnya, penerapan demokrasi liberal ini harus berakhir karena tidak sesuai dengan kehidupan politik bangsa Indonesia.
Yuk, sekarang kita cari tahu pengertian dan ciri-ciri demokrasi liberal berikut ini, Adjarian!
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang memiliki banyak partai.
Kekuasaan politik pada demokrasi liberal dipegang oleh politisi sipil yang pusatnya berada di parlemen.
Demokrasi liberal ini menjunjung tinggi adanya kebebasan rakyat, individualisme, dan berpolitik.
Hal ini karena demokrasi liberal berupaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan seluruh rakyatnya memiliki derajat serta hak yang sama.
Demokrasi liberal juga diartikan sebagai sistem politik yang menganut kebebasan individu.
Baca Juga: Kondisi Politik pada Masa Sistem Demokrasi Liberal di Indonesia
Pengertian lainnya adalah suatu sistem politik yang melindungi hak individu dari kekuasaan pemerintah secara konstitusional.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR