adjar.id – Demokrasi liberal pernah diterapkan di Indonesia, tepatnya pada tahun 1949 sampai tahun 1959.
Demokrasi liberal adalah bentuk demokrasi yang memberikan kebebasan sebesar-besarnya bagi setiap warga negara Indonesia.
Ciri dari demokrasi liberal ialah tidak adanya batas bagi setiap individu ataupun golongan untuk saling berserikat dan berkumpul.
Nah, secara konstitusional, demokrasi liberal ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu yang berada di bawah kekuasaan pemerintah.
Tujuan dari diterapkannya demokrasi liberal adalah untuk memberikan rasa keadilan hukum yang sama bagi setiap warga negara Indonesia, Adjarian.
Pada masa demokrasi liberal, diterapkan berbagai sistem pemerintahan, salah satunya sistem parlementer.
Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya bertanggung jawab secara langsung terhadap badan legislatif.
Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan negara dipegang oleh perdana menteri sementara kepala negara dipegang oleh presiden.
O iya, berikut beberapa kondisi politik yang terjadi pada masa penerapan sistem demokrasi liberal di Indonesia.
Masa demokrasi liberal di Indonesia membuat adanya sistem multipartai yang menyebabkan persaingan dari berbagai golongan.
Saat itu, masing-masing partai cenderung memikirkan kemenangan kelompok masing-masing, sehingga menciptakan ketidakstabilan kondisi politik.
Baca Juga: 7 Kabinet pada Masa Demokrasi Liberal
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR