Kemudian pada 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di hadapan dewan konsutituante dengan menganjurkan UUD 1945 digunakan sebagai UUD Indonesia.
Meski begitu, konstituante tetap mengalami kemacetan dalam pengambilan suara untuk menentapkan UUD 1945.
Pada 3 Juni 1959 dewan konstituante menyatakan adanya reses yang menyebabkan pembubaran dewan konstituante.
Kegiatan politik yang terjadi di Indonesia dilarang sejak 3 Juni 1959 karena adanya rasa khawatir dapat membahayakan negara.
Kondisi kehidupan politik di Indonesia semakin tidak kondusif.
Presiden Soekarno puun akhirnya mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Isi Dekrit Presiden tersebut meliputi:
- Pembubaran konstituante.
- Pemberlakukan UUD 1945.
- Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Nah, itulah kondisi politik pada masa sistem pemerintahan liberal di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan demokrasi liberal? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR