adjar.id - Kecelakaan kerja biasanya terjadi saat seseorang melakukan pekerjaan.
Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang bisa bisa diprediksi tetapi dapat dihindari atau diminimalkan dampaknya.
Kecelakaan yang terjadi pada seseorang dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi penderitanya maupun pihak yang terkait secara material, Adjarian.
Kecelakaan kerja mengacu pada suatu kejadian yang tidak terduga atau tidak diharapkan yang terjadi selama bekerja.
Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cedera fisik atau kerusakan kesehatan pada pekerja.
Secara umum, kecelakaan kerja terjadi ketika seseorang terluka atau mengalami gangguan kesehatan akibat kegiatan atau kondisi di tempat kerja.
Nah, berikut klasifikasi kategori kecelakaan kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO.
Berikut klasifikasi dari kategori kecelakaan kerja yang terbagi menjadi:
1. Menurut Jenis Kecelakaannya
Menurut jenis kecelakaannya, kecelakaan kerja terbagi menjadi:
- Gerakan yang melebihi kemampuan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR