adjar.id - Ada beberapa tujuan pembentukan negara kesatuan.
Berdirinya sebuah negara memiliki tujuan tertentu yang berkaitan dengan sejarah pembentukan dari negara tersebut.
Hal ini jugalah yang terjadi pada negara Indonesia sebagai negara kesatuan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan.
Menurut CF Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam badan legislatif nasional yang kekuasaan negaranya dipegang pemerintah pusat.
Lalu, apa tujuan pembentukan negara kesatuan?
"Negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara yang diterapkan oleh banyak negara, salah satunya negara Indonesia."
Secara umum tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan kebebasan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam mengendalikan dan menyusun alat perlengkapan negara.
Selain itu, tujuan negara juga menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan rakyatnya.
Baca Juga: Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat
Nah, tujuan dari setiap negara ini berbeda-beda tergantung tempat, pengaruh dari penguasa negara, dan sejarah pembentukannya.
Tujuan negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Tujuan Fakultatif
Tujuan fakultatif adalah tujuan yang menyelenggarakan dan membesarkan kesejahteraan umum.
2. Tujuan Esensial
Tujuan esensial adalah tujuan yang mempertahankan negara sebagai suatu organisasi politik yang berdaulat.
Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Terdapat empat poin tentang tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Dampak Positif Indonesia sebagai Negara Kesatuan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Empat poin tersebut bukanlah hanya tulisan saja, Adjarian.
Namun, harus ada usaha yang dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat agar tujuan negara bisa tercapai.
"Tujuan pembentukan negara kesatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat."
Nah, itulah tujuan pembentukan negara kesatuan, khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan tujuan negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Yuk, tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR