adjar.id - Tahukah Adjarian siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, ibadah ini wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam.
Arti zakat dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Sementara itu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
Zakat fitrah dapat ditunaikan mulai awal Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri, baik dalam bentuk makanan pokok seperti beras maupun uang yang senilai.
Orang yang membayar atau mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki atau muzaki.
Sedangkan orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan atau kelompok yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, riqab, gharimin, mualaf, fii sabilillah, dan ibnusabil.
Lalu, siapa saja yang wajib untuk membayar zakat fitrah?
Nah, sederhananya orang yang tidak termasuk delapan golongan penerima zakat tersebut diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Adjarian.
Untuk lebih lengkapnya, berikut uraian syarat wajib zakat fitrah.
Baca Juga: Manfaat Zakat Fitrah bagi Mustahik
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR