adjar.id - Paham kebangsaan dikemukakan oleh para pendiri bangsa, terutama pada saat sidang BPUPKI oleh Soekarno.
Sidang BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat soal pada Uji Pemahaman di halaman 178.
Dalam soal tersebut, kita diminta menjelaskan konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Mengenali konsep kebangsaan penting dilakukan untuk memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Paham kebangsaan adalah perasaan, pandangan, sikap, wawasan, dan perilaku suatu bangsa yang terjalin karena adanya persamaan sejarah.
Selain itu adanya persamaan nasib dan sepenanggungan untuk mandiri dan merdeka juga termasuk sebagai paham kebangsaan.
Semangat kebangsaan ini digunakan untuk memupuk rasa patriotisme dan nasionalisme.
Sehingga, paham kebangsaan ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Nah, sekarang mari kita simak bersama pembahasan soal konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno untuk referensi!
Baca Juga: Jawab Soal Peran Wanita dalam Membangun Semangat Kebangsaan
Konsepsi paham kebangsaan pertama kali disampaikan soekarno bersamaan dengan perumusan dasar negara Indonesia.
Soekarno menyampaikan konsepsi paham kebangsaan dan juga rumusan dasar negara pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI.
Pada pidatonya, Soekarno menggarisbawahi dua hal, yaitu:
1. Tentang identitas dirinya yang juga merupakan penganut agama Islam, sehingga berbagai pendapatnya tidak dimasukkan untuk menyerang atau menolak pandangan dari tokoh lain.
2. Meletakkan paham kebangsaan sebagai dari dari berdirinya negara.
Dalam pidatonya juga, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Baca Juga: Faktor Objektif dan Subjektif Pembentuk Nasionalisme
Melalui rumusan dasar negara itulah, Soekarno menegaskan bahwa paham kebangsaan Indonesia merupakan syarat pertama dari berdirinya suatu negara.
Maka dari itu, dasar negara "Kebangsaan Indonesia" dirumuskan oleh Soekarno di nomor satu.
Menurut Soekarno, paham kebangsaan adalah persatuan dan kesejahteraan antargolongan di Indonesia.
Konsepsi paham kebangsaan yang disampaikan Soekarno adalah persatuan dan keadilan yang tidak memandang perbedaan latar belakang masyarakat.
Soekarno juga menegaskan tentang paham kebangsaan Indonesia yang merdeka dalam teks proklamasi yang disusunnya.
Hal ini bisa kita lihat dari kalimat "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
Dalam kalimat tersebut, Soekarno memberi penekanan pada kata "bangsa Indonesia"
Artinya, Indonesia adalah sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, bukan lagi rakyat yang dijajah oleh negara lain.
Kata bangsa Indonesia juga mencakup seluruh masyarakat secara keseluruhan.
Jadi, konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno bertujuan untuk mengantarkan sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu.
Sehingga, masyarakat suatu bangsa dapat merasakan adanya kesetiaan terhadap bangsa itu sendiri, Adjarian.
Baca Juga: 5 Nilai yang Dapat Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Nah, itulah pembahasan soal konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR