Melalui rumusan dasar negara itulah, Soekarno menegaskan bahwa paham kebangsaan Indonesia merupakan syarat pertama dari berdirinya suatu negara.
Maka dari itu, dasar negara "Kebangsaan Indonesia" dirumuskan oleh Soekarno di nomor satu.
Menurut Soekarno, paham kebangsaan adalah persatuan dan kesejahteraan antargolongan di Indonesia.
Konsepsi paham kebangsaan yang disampaikan Soekarno adalah persatuan dan keadilan yang tidak memandang perbedaan latar belakang masyarakat.
Soekarno juga menegaskan tentang paham kebangsaan Indonesia yang merdeka dalam teks proklamasi yang disusunnya.
Hal ini bisa kita lihat dari kalimat "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
Dalam kalimat tersebut, Soekarno memberi penekanan pada kata "bangsa Indonesia"
Artinya, Indonesia adalah sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, bukan lagi rakyat yang dijajah oleh negara lain.
Kata bangsa Indonesia juga mencakup seluruh masyarakat secara keseluruhan.
Jadi, konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno bertujuan untuk mengantarkan sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu.
Sehingga, masyarakat suatu bangsa dapat merasakan adanya kesetiaan terhadap bangsa itu sendiri, Adjarian.
Baca Juga: 5 Nilai yang Dapat Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Nah, itulah pembahasan soal konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR