adjar.id - Hasil seleksi administrasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tenaga teknis tahun 2022 diumumkan hari ini Kamis (12/01/2022).
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, peserta dapat melihat hasil pengumuman melalui laman masing-masing instansi.
Selain itu, peserta juga dapat melihat hasil pengumuman melalui laman sscasn.bkn.go.id.
PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara PPPK tenaga teknis adalah pegawai yang diperuntukkan dalam lingkungan fungsional tenaga teknis.
PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian negara, Adjarian.
Tahun 2022, pemerintah Indonesia menetapkan 518.040 formasi PPPK yang terdiri atas formasi di tingkat daerah dan pusat.
93.197 formasi untuk tingkat pusat dan 424.843 formasi untuk tingkat daerah.
Formasi di tingkat daerah terbagi lagi menjadi 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.
Nah, berikut panduan cara melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022.
Baca Juga: Jelang Rekrut CPNS 2022, Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
Cara Melihat Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis
Berikut cara untuk melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK tenaga teknis:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Pilih menu log in di bagian kanan atas layar.
3. Masukkan NIK dan password yang sama seperti saat pendaftaran.
4. Website kemudian akan otomatis membuka halaman "Resume Pendaftaran".
5. Pada halaman tersebutlah peserta dapat melihat status kelulusan dari seleksi administrasi PPPK tenaga teknis.
6. Bila peserta dinyatakan lulus, maka akan ada pesan "Selamat Anda lolos tahap administrasi berkas".
7. Sementara itu, jika dinyatakan tidak lulus, maka peserta akan diberikan alasan terkait ketidaklulusannya.
8. Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan memenuhi kembali syarat administrasi yang dibutuhkan agar lulus pada tahap seleksi ini.
9. Peserta yang sudah lulus nantinya dapat mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Kelompok Prioritas PPPK Guru Tahun 2022?
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
1. Seleksi Administrasi = 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi = 12 Januari 2023 sampai 15 Januari 2023.
3. Masa sanggah = 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023.
4. Jawab sanggah = 19 Januari 2023 sampai 25 Januari 2023.
5. Pengumuman pasca sanggah = 26 Januari 2023 sampai 27 Januari 2023.
6. Pemilihan titik pemeriksaan dan pencetakan kartu = 18 Februari 2023 sampai 22 Februari 2023.
7. Penarikan data final = 23 Februari 2023 sampai 24 Februari 2023.
8. Penjadwalan seleksi kompetensi = 25 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.
9. Pengumuman pendaftaran peserta, waktu, dan tempat seleksi = 2 Maret 2023 sampai 7 Maret 2023.
Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?
10. Pelaksanaan penyisihan kompetensi = 10 Maret 2023 sampai 3 April 2023.
11. Pelaksanaan penyisihan kompetensi tambahan = 20 Maret 2023 sampai 6 April 2023.
12. Pengumuman kelulusan = 9 April 2023 sampai 11 April 2023.
13. Masa sanggah = 12 April 2023 sampai 14 April 2023.
14. Jawab sanggah = 14 April 2023 sampai 20 April 2023.
15. Pengumuman kelulusan pasca sanggah = 27 April 2023 sampai 29 April 2023.
16. Pengisian DRH NI PPPK = 30 April 2023 sampai 22 Mei 2023.
17. Usul penetapan NI PPPK = 23 Mei 2023 sampai 20 Juni 2023.
Itulah langkah-langkah cara melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022.
Coba Jawab! |
Di mana hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK tenaga teknis dapat dicek? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR