Pengertian Adat Istiadat Menurut Ahli
Berikut ini beberapa pengertian adat istiadat menurut para ahli, di antaranya:
1. Raden Soepomo
Menurut Raden Soepomo, adat istiadat adalah hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis.
Hukum sebagai konvensi di badan hukum negara dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
2. Soekanto
Soekanto berpendapat, bahwa adat istiadat mempunyai pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat.
Ikatan ini mendukung dan bergantung kebiasaan dalam masyarakat.
3. Jalaludin Tunsam
Adat istiadat berasal dari bahasa Arab, yaitu adah yang berarti kebiasaan atau cara.
Menurut Jalaludin Tunsam, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah.
Baca Juga: 19 Lingkaran Hukum Adat atau Suku Bangsa Menurut Van Vollenhoven
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR