Peran pemerintah daerah dalam otonomi daerah di antaranya:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
Jawaban: Hubungan strukturan dan fungsional pemerintah pusat dan daerah yaitu:
a. Sentralisasi, yaitu segala urusan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
b. Desentralisasi, yaitu segala urusan, wewenang, dan tugas pemerintah pusat diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki hubungan yang saling melengkapi.
Hubungan ini terletak dari visi, misi, tujuan, dan fungsi dari pemerintah pusat dan daerah.
Visi dan misi kedua lembaga ini adalah melindungi dan memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sementara tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Sedangkan fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, itulah pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 4 tentang otonomi daerah dan desentralisasi.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR