Sehingga, daerah bisa menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya potensial di daerah masing-masing.
3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban: Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah terbagi ke dalam tiga fungsi, yaitu:
- Fungsi pelayanan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Fungsi pengaturan, dilakukan untuk memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
- Fungsi pemberdayaan, dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat.
4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
Jawaban: Kedudukan pemerintah daerah ialah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Selain itu kedudukan pemerintah daerah juga sebagai pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR