adjar.id - Dalam buku Ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Lembar Aktivitas 5 di halaman 92.
Pada soal tersebut terdapat beberapa pertanyaan tentang masalah ketenagakerjaan dari teks "Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia".
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian. Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Masalah dalam ketenagakerjaan berkaitan tentang bagaimana tenaga kerja mendapat hak dan menjalankan kewajibannya dengan baik.
Indonesia yang mempunyai jumlah masyarakat yang banyak tentunya dapat memunculkan masalah ketenagakerjaan yang beragam.
Mulai dari rendahnya kualitas tenaga kerja, masalahan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, serta tingginya penawaran tenaga kerja.
O iya, ketenagakerjaan menurut UU No.13 tahun 2003 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Sementara tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja menjadi salah satu faktor yang penting untuk mencapai pembangunan ekonomi, Adjarian.
Nah, adanya ketidakseimbangan antara jumlah tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan kerja menjadi salah satu masalah yang penting dalam ekonomi.
Sekarang mari kita simak pembahasan soal Lembar Aktivitas 5 tentang masalah ketenagakerjaan berikut!
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 2 Angkatan Kerja, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Lembar Aktivitas 5: Masalah Ketenagakerjaan
1. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!
Jawaban: Undang-Undang No.18 tahun 2007 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Amanat UU tersebut mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia yang mencakup tugas dan wewenang kelembagaan perlindungan secara kelembagaan.
Kelembagaan ini mencakup kementerian sebagai pembuat kebijakan dan badan sebagai pelaksana kebijakan.
Pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilakukan mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, sampai provinsi dari sebelum bekerja sampai setelah bekerja.
Peran pemerintah daerah di antaranya memberikan informasi permintaan pekerjaan dari perwakilan Indonesia, pemberi kerja, dan mitra usaha dari luar negeri.
Pemerintah daerah juga memberikan fasilitas keberangkatan dan kepulangan bagi para pekerja migran Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja migran Indonesia? Jelaskan dengan bahasa kalian sendiri!
Jawaban: Tenaga kerja migran adalah pekerja yang melakukan pekerjaan dengan bermigrasi ke luar negeri dalam waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang diberikan pemberi kerja.
3. Bagaimana mengatasi masalah tenaga kerja migran Indonesia tersebut?
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 3 Tentang Ketenagakerjaan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Jawaban: Beberapa cara mengatasi masalah tenaga kerja migran Indonesia di antaranya:
- Mengawasi informasi tentang lowongan pekerjaan di luar negeri agar informasi benar-benar berasal dari sumber terpercaya.
- Memastikan pemberi kerja telah terdaftar di kantor perwakilan Indonesia di tempat asal pemberi kerja.
- Melakukan perekrutan sampai pemberangkatan melalui jalur resmi pemerintah.
- Calon pekerja harus mendapatkan pengetahuan dan penjelasan tentang pekerjaan dan negara yang dituju.
4. Strategi apa yang hendak dilakukan Indonesia melalui kerja sama tersebut?
Jawaban: Strategi yang dilakukan Indonesia melalui kerja sama ialah dengan mendorong perluasan akses peningkatan kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia.
Salah satu caranya ialah dengan mendorong kuota program kartu prakerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
5. Mengapa penguatan perlindungan pekerja migran di Indonesia penting dilakukan?
Jawaban: Penguatan perlindungan pekerja migran di Indonesia penting dilakukan agar:
- Keselamatan pekerja migran Indonesia bisa lebih terjamin selama bekerja di luar negeri sampai kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
- Pekerja migran Indonesia tidak terjebat dalam sindikat perdagangan manusia.
Nah, itulah pembahasan soal Lembar Aktivitas 5 tentang masalah ketenagakerjaan dari teks "Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia".
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR