Lembar Aktivitas 5: Masalah Ketenagakerjaan
1. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!
Jawaban: Undang-Undang No.18 tahun 2007 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Amanat UU tersebut mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia yang mencakup tugas dan wewenang kelembagaan perlindungan secara kelembagaan.
Kelembagaan ini mencakup kementerian sebagai pembuat kebijakan dan badan sebagai pelaksana kebijakan.
Pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilakukan mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, sampai provinsi dari sebelum bekerja sampai setelah bekerja.
Peran pemerintah daerah di antaranya memberikan informasi permintaan pekerjaan dari perwakilan Indonesia, pemberi kerja, dan mitra usaha dari luar negeri.
Pemerintah daerah juga memberikan fasilitas keberangkatan dan kepulangan bagi para pekerja migran Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja migran Indonesia? Jelaskan dengan bahasa kalian sendiri!
Jawaban: Tenaga kerja migran adalah pekerja yang melakukan pekerjaan dengan bermigrasi ke luar negeri dalam waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang diberikan pemberi kerja.
3. Bagaimana mengatasi masalah tenaga kerja migran Indonesia tersebut?
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 3 Tentang Ketenagakerjaan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR