adjar.id - Dasar hukum bela negara adalah salah satu materi yang dipelajari dalam mata pelajaran PPKn kelas 10 SMA.
Bela negara penting untuk menjaga pertahanan dan keutuhan negara atau wilayah, Adjarian.
Aksi bela negara ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan aksi militer maupun nonmiliter.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara Indonesia.
Bela negara di Indonesia merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
O iya, bela negara tidak hanya menjadi kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Pada dasarnya, bela negara dapat dilakukan secara fisik ataupun nonfisik, Adjarian.
Secara fisik, bela negara dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara dari berbagai ancaman.
Sementara secara nonfisik, bela negara dilakukan untuk memajukan bangsa dan negara melalui beberapa cara, salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, seperti apa dasar hukum bela negara?
"Bela negara memiliki keterkaitan dengan perilaku, tekad, dan sikap yang dimiliki masyarakat untuk mempertahankan negaranya."
Baca Juga: Jawab Soal tentang Bela Negara
Dasar Hukum Bela Negara
Menurut UUD 1945 pasal 9 ayat 1, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya kita ikut serta dalam bela negara dengan mengatasi dan mewaspadai berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap negara.
Nah, berikut beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
1. Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1988.
3. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang terbagi menjadi dua ayat, yaitu:
- Ayat 1, berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- Ayat 2, berbunyi keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran.
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
"Salah satu dasar hukum bela negara adalah Tap MPR No. VI tahun 1973 tentang Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional."
Nah, itulah beberapa dasar hukum bela negara di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud bela negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR