adjar.id - Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat soal tentang bela negara di halaman 154.
Pada soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan tentang bela negara yang berasal dari cerita fiktif.
Agar memudahkan Adjarian, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Menurut UU No.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Selain itu bela negara dilakukan untuk menjaga keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pembelaan diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab kehormatan setiap warga negara.
Sehingga, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, Adjarian.
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Yuk, simak pembahasan soal tentang bela negara drai teks cerita fiktif berikut ini.
Baca Juga: Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara bagi Warga Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR