Setiap koperasi mempunyai jenis dan lapangan usaha yang berbeda-beda.
Berikut pengelompokan jenis koperasi yang berkembang di Indonesia.
Berdasarkan bentuknya, koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20 orang.
Contohnya adalah Koperasi Unit Desa atau KUD dan koperasi pegawai.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi.
Untuk membentuk koperasi sekunder, diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum.
Contohnya adalah Koperasi Pemuda Indonesia yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa di Indonesia.
“Berdasarkan bentuknya, koperasi terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.”
Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha Koperasi?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR