adjar.id - Seiring berkembangnya zaman modern, banyak kebudayaan nasional yang terancam punah.
Ancaman kepunahan kebudayaan nasional ini disebabkan karena hilangnya generasi yang melestarikan.
Padahal, kebudayaan nasional adalah kebudayaan kebudayaan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebudayaan nasional bersumber dari kebudayaan-kebudayaan lokal yang kemudian diangkat menjadi kebudayaan nasional.
Kita sebagai warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk melestarikan kebudayaan dan memajukan kebudayaan nasional.
Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 32 ayat (1).
Kemudian, pemerintah menjabarkan tujuan pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional dalam satu undang-undang yang berbeda.
"Amanah pelestarian dan pemajuan kebudayaan naisonal tercantum dalam UUD NRI pasal 32 ayat (1)."
Tujuan Pelestarian dan Pemajuan Budaya Nasional
Salah satu pokok pikiran pemajuan dan pelestarian kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017 pasal 4 dan 5.
Berikut isi pasal 4 yang menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan nasional:
Baca Juga: 4 Bentuk Kebudayaan Nasional Indonesia, Materi PPKn Kelas VIII
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Memperkaya keragaman budaya
3. Memperteguh jati diri bangsa
4. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Meningkatkan citra bangsa
7. Mewujudkan masyarakat madani
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. Melestarikan warisan budaya bangsa
10. Memengaruhi arah perkembagan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
"Kebudayaan nasional bangsa Indonesia adalah suatu karya yang dihasilkan bangsa Indonesia asli dan mencerminkan jati diri bangsa. "
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kebudayaan Nasional Indonesia?
Objek Pemajuan Kebudayaan
Selain itu, dalam pasal 5 disebutkan objek-objek yang menjadi pemajuan kebudayaan, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kebudayaan Nasional
10. Olahraga tradisional
"Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017."
Pokok-Pokok Pikiran Pelestarian Kebudayaan Nasional
Tak hanya pasal 4 dan 5 saja, pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 5 Tahun 2017 menjelaskan pokok-pokok pikiran kebudayaan nasional.
Berikut bunyinya:
Ayat 1 berbunyi, "Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."
Ayat 2, berbunyi "Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia."
Ayat 3 berbunyi, "Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan."
Nah, Adjarian, demikianlah spuluh poin tujuan pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kebudayaan nasional? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR