10. Olahraga tradisional
"Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017."
Pokok-Pokok Pikiran Pelestarian Kebudayaan Nasional
Tak hanya pasal 4 dan 5 saja, pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 5 Tahun 2017 menjelaskan pokok-pokok pikiran kebudayaan nasional.
Berikut bunyinya:
Ayat 1 berbunyi, "Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."
Ayat 2, berbunyi "Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia."
Ayat 3 berbunyi, "Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan."
Nah, Adjarian, demikianlah spuluh poin tujuan pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kebudayaan nasional? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR