adjar.id - Seiring berkembangnya zaman modern, banyak kebudayaan nasional yang terancam punah.
Ancaman kepunahan kebudayaan nasional ini disebabkan karena hilangnya generasi yang melestarikan.
Padahal, kebudayaan nasional adalah kebudayaan kebudayaan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebudayaan nasional bersumber dari kebudayaan-kebudayaan lokal yang kemudian diangkat menjadi kebudayaan nasional.
Kita sebagai warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk melestarikan kebudayaan dan memajukan kebudayaan nasional.
Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 32 ayat (1).
Kemudian, pemerintah menjabarkan tujuan pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional dalam satu undang-undang yang berbeda.
"Amanah pelestarian dan pemajuan kebudayaan naisonal tercantum dalam UUD NRI pasal 32 ayat (1)."
Tujuan Pelestarian dan Pemajuan Budaya Nasional
Salah satu pokok pikiran pemajuan dan pelestarian kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017 pasal 4 dan 5.
Berikut isi pasal 4 yang menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan nasional:
Baca Juga: 4 Bentuk Kebudayaan Nasional Indonesia, Materi PPKn Kelas VIII
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR