adjar.id – Apa saja jenis-jenis tata hukum Indonesia?
Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak membahas mengenai tata hukum, terutama tata hukum Indonesia.
Sebagai negara merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri, Adjarian.
Seperti di artikel ini, kita akan membahas mengenai jenis-jenis tata hukum Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Tata hukum merupakan hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.
Tata hukum ini diatur atau diadakan oleh negara yang mana berlaku bagi seluruh masyarakat di negara tersebut.
Adanya tata hukum bertujuan untuk memelihara, mempertahankan, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara Indonesia dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tata hukum Indonesia berpedoman langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberikan kekuasaan.
“Tata hukum Indonesia baru ada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, karena tata hukum ditetapkan oleh masyarakat hukum.”
Baca Juga: 12 Contoh Kasus Hukum Pidana
Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Berikut jenis-jenis tata hukum di Indonesia.
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah berbagai ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia yang bertujuan memenuhi kepentingan pribadi manusia.
Hukum perdata ini sering juga disebut sebagai hukum privat yang merupakan lawan dari hukum publik.
Secara umum, hukum perdata ini mengatur berbagai hubungan antarpenduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha, dan sebagainya.
“Hukum perdata yang ada di Indonesia bersumber dari hukum perdata yang berlaku di Belanda.”
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan, yang memuat larangan dan sanksi.
Adanya hukum pidana didasarkan untuk:
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Tidak Tertulis
- Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau sanksi berupa pidana.
- Menentukan dalam hal apa mereka melanggar larangan tersebut dan bisa dijatuhi pidana sesuai ancaman yang dibuat.
- Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu pidana formal dan hukum pidana material.
- Menentukan dengan cara pengenaan pidana bisa dilaksanakan jika orang yang disangka telah melanggar.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu dasar pendirian, pembetukan lembaga negara, struktur kelembagaan, dan sebagainya.
Hukum tata negara juga mengatur menganai negara dalam keadaan diam.
Artinya, bukan tentang suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu, tetapi dalam arti yang luas.
Jadi, hukum tata negara ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
“Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.”
4. Hukum Tata Usaha
Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian
Hukum tata usaha atau hukum administrasi negara adalah berbagai ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi suatu pemerintahan.
Jenis tata hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui cara suatu negara bertindak dan alat-alat perlengkapannya.
Perbedaan antara hukum tata usaha dengan hukum tata negara adalah pada fungsi konstitusi yang digunakan negara.
5. Hukum Formal
Hukum formal atau hukum acara adalah ketentuan hukum yang mengatur cara untuk menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum material.
Hukum formal ini meliputi berbagai ketentuan tentang cara orang menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan jika haknya dilanggar orang lain.
Jadi, hukum formal ini ada untuk mempertahankan kebenaran jika dituntut orang lain.
Nah, itulah jenis-jenis tata hukum Indonesia yang terbagi menjadi empat jenis, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud hukum perdata? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR