Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Berikut jenis-jenis tata hukum di Indonesia.
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah berbagai ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia yang bertujuan memenuhi kepentingan pribadi manusia.
Hukum perdata ini sering juga disebut sebagai hukum privat yang merupakan lawan dari hukum publik.
Secara umum, hukum perdata ini mengatur berbagai hubungan antarpenduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha, dan sebagainya.
“Hukum perdata yang ada di Indonesia bersumber dari hukum perdata yang berlaku di Belanda.”
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan, yang memuat larangan dan sanksi.
Adanya hukum pidana didasarkan untuk:
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Tidak Tertulis
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR