- Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau sanksi berupa pidana.
- Menentukan dalam hal apa mereka melanggar larangan tersebut dan bisa dijatuhi pidana sesuai ancaman yang dibuat.
- Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu pidana formal dan hukum pidana material.
- Menentukan dengan cara pengenaan pidana bisa dilaksanakan jika orang yang disangka telah melanggar.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu dasar pendirian, pembetukan lembaga negara, struktur kelembagaan, dan sebagainya.
Hukum tata negara juga mengatur menganai negara dalam keadaan diam.
Artinya, bukan tentang suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu, tetapi dalam arti yang luas.
Jadi, hukum tata negara ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
“Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.”
4. Hukum Tata Usaha
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR