Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945.
Berdasarkan UU RI No.5 tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pemimpin, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Sementara, wakil ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi.
Hal ini bisa terjadi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Itulah tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Coba Jawab! |
Kekuasaan hukum pengadilan tingkat pertama meliputi ... |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR