Tingkatan Lembaga Peradilan
1. Pengadilan Tinggi Pertama
Pengadilan tinggi pertama atau pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
Pengadilan tingkat pertama ini memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota, Adjarian.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka kepada ketua pengadilan.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, khususnya tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
“Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota.”
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga dengan pengadilan tinggi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Apa Peran Lembaga Peradilan?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR