Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perkembangan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahap.
Perkembangannya mengikuti gejolak pemerintahan yang ada pada saat itu, Adjarian.
1. Periode 18 Agsutus 1945-27 Desember 1949
Periode pertama ini adalah periode di mana ditetapkannya UUD 1945, dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada periode kedua ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Sejatinya, Indonesia tetap menghendaki bentuk negara kesatuan, maka dari itu, RIS diberhentikan dan digantikan oleh UUDS 1950.
4. 5 Juli 1959-Sekarang
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini.
Baca Juga: Tujuan Dibentuknya Konstitusi
Nah, itulah penjelasan fungsi-fungsi konstitusi, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa konstitusi negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR