1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara.
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalikan masyarakat.
10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
"Salah stau fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan negara."
Baca Juga: Pengertian Negara dan Konstitusi
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR