adjar.id - Setiap norma memiliki sanksi, tidak terkecuali norma hukum.
Pelanggaran dan sanksi norma hukum saling terikat satu sama lain, bahkan diatur seara tertulis.
Nah, apakah Adjarian bisa menyebutkan contoh pelanggaran norma hukum dan sanksinya?
Norma hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang dibuat secara resmi oleh negara dan bersifat mengikat.
Artinya, sanksi yang diberlakukan dalam norma hukum memaksa dan mengikat, seperti hukuman denda atau penjara.
Pihak yang berhak memberikan sanksi bagi pelanggar adalah aparat penegak hukum, Adjarian.
Contohnya seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Lalu, seperti apa contoh-contoh pelanggaran norma hukum dan sanksinya?
Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya
1. Mencuri barang milik orang lain.
Sanksi: Dikenakan denda atau hukuman penjara.
Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
2. Melanggar peraturan lalu lintas.
Sanksi: Dikenakan denda.
3. Tidak membayar pajak.
Sanksi: Dikenakan peringatan hingga denda.
4. Membawa benda terlarang ke sekolah.
Sanksi: Diberi peringatan hingga skors.
5. Melakukan pelanggaran hak cipta.
Sanksi: Denda hingga pidana penjara.
6. Penyebaran hoaks.
Sanksi: Diberi peringatan, denda, hingga ancaman pidana penjara.
Tujuan Norma Hukum
Baca Juga: Pengertian Norma Agama dan Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Tujuan utama dari adanya norma hukum bukan semata-mata untuk memberi ancaman sanksi.
Sanksi hanya diberikan apabila ada pelanggaran.
Lalu, apa tujuan dari norma hukum?
1. Memberi batasan, seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam kehiudpan bermasyarakat.
3. Menjadi pedoman hidup masyarakat.
4. Menjadikan masyarakat beradaptasi dengan aturan yang berlaku di lingkungan.
Itulah contoh-contoh pelanggaran norma hukum dan sanksinya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Siapa pihak yang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR