2. Melanggar peraturan lalu lintas.
Sanksi: Dikenakan denda.
3. Tidak membayar pajak.
Sanksi: Dikenakan peringatan hingga denda.
4. Membawa benda terlarang ke sekolah.
Sanksi: Diberi peringatan hingga skors.
5. Melakukan pelanggaran hak cipta.
Sanksi: Denda hingga pidana penjara.
6. Penyebaran hoaks.
Sanksi: Diberi peringatan, denda, hingga ancaman pidana penjara.
Tujuan Norma Hukum
Baca Juga: Pengertian Norma Agama dan Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR