adjar.id - Norma hukum dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, norma hukum memiliki sejumlah sifat yang melekat.
Setiap orang perlu memahami dan mematuhi sifat-sifat norma hukum tersebut, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau latar belakang lainnya.
Norma hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara.
Semua aturan-aturan yang ada di dalamnya bersifat mutlak, tidak ada yang dapat menawarnya.
Jika dilanggar, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan, seperti denda atau hukuman penjara.
Selain itu, semua aturan juga terikat dengan sifat dari norma hukum itu sendiri.
Nah, apa saja sifat-sifat norma hukum?
"Norma hukum adalah aturan resmi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat."
Sifat-Sifat Norma Hukum
1. Bersifat Perintah
Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Norma hukum bersifat perintah yang artinya akan memerintahkan orang untuk berbuat sesuatu.
Apabila tidak melakukannya, maka ia akan disebut melanggar norma hukum tersebut.
Perintah dalam norma hukum umumnya tercantum di dalam aturan yang dibuat pemerintah, seperti undang-undang.
Contohnya, perintah bagi pengendara motor untuk mengenakan helm dan membawa SIM.
2. Bersifat Larangan
Selain memerintah, norma hukum juga memiliki kehendak untuk melarang.
Artinya, norma hukum akan melarang seseorang untuk berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan ketetapan.
Jika ada yang melarang, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Contohnya, larangan bagi pengendara motor dan mobil untuk melaju dengan kecepatan di atas rata-rata.
"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur."
3. Bersifat Memaksa
Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat
Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa.
Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan.
4. Bersifat Mengikat
Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, sehingga aturan yang berlaku tidak dapat ditawar atau dihilangkan.
5. Bersifat Mengatur
Norma hukum mengandung aturan-aturan perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan begitu, kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih teratur dan penyimpangan pun dapat dihindari.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan sifat-sifat norma hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video di bawah ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR