Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa.
Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan.
4. Bersifat Mengikat
Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, sehingga aturan yang berlaku tidak dapat ditawar atau dihilangkan.
5. Bersifat Mengatur
Norma hukum mengandung aturan-aturan perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan begitu, kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih teratur dan penyimpangan pun dapat dihindari.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan sifat-sifat norma hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video di bawah ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR