Norma hukum bersifat perintah yang artinya akan memerintahkan orang untuk berbuat sesuatu.
Apabila tidak melakukannya, maka ia akan disebut melanggar norma hukum tersebut.
Perintah dalam norma hukum umumnya tercantum di dalam aturan yang dibuat pemerintah, seperti undang-undang.
Contohnya, perintah bagi pengendara motor untuk mengenakan helm dan membawa SIM.
2. Bersifat Larangan
Selain memerintah, norma hukum juga memiliki kehendak untuk melarang.
Artinya, norma hukum akan melarang seseorang untuk berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan ketetapan.
Jika ada yang melarang, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Contohnya, larangan bagi pengendara motor dan mobil untuk melaju dengan kecepatan di atas rata-rata.
"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur."
3. Bersifat Memaksa
Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR