Perubahan UUD 1945 Setelah Amandemen
Perubahan UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 sampai 2002 setelah terjadinya reformasi di Indonesia.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD 1945 adalah mengenai sistematikanya.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Setelah amandeman, sistematika UUD 1945 berubah menjadi Pembukaan, Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang.
Hal ini membuat posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki.
Presiden yang awalnya memiliki kekuasaan besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
Dengan demilikian, cita negara yang akan dibangun adalah negara hukum yang demokratis.
“Amandemen UUD 1945 dilakukan setelah refomasi, tepatnya pada tahun 1999 tahun 2002.”
Secara garis besar, perubahan setelah amandemen adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR