- Presiden tidak bisa membubarkan parlemen.
- Parlemen tidak bisa menurunkan presiden.
- Presiden berhak mengangkat menteri.
- Presiden bertugas sebagai kepala negara, sementara perdana menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan.
- Perdana menteri dan kabinetnya akan bertanggung jawab kepada parlemen, bukan presiden.
- Kepala negara bisa membubarkan parlemen apabila tidak mencerminkan aspirasi rakyat.
- Parlemen juga bisa menentukan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya.
- Perdana menteri akan memimpin para menteri untuk menjalankan tugas pemerintahannya.
4. Dalam sejarahnya, apakah Indonesia pernah menjalankan sistem pemerintahan parlementer?
Baca Juga: Materi TWK CPNS Sistem Pemerintahan di Indonesia
Jawaban: Indoensia pernah menjalankan sistem pemerintahan parlementer pada masa Republik Indonesia Serikat tahun 1949.
Namun, pemerintahan tersebut memunculkan ketidakstabilan politik, ditandai dengan sering kali berganti kabinet.
Lalu, Dekrit Presiden dikeluarkan pada 5 Juli 1959. Dengan begitu, sistem pemerintahan Indonesia kembali menjadi presidensial.
5. Sebutkan tiga karakteristik sistem pemerintahan presidensial kontitusional!
Jawaban:
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung.
- Terdapat prinsip check and balaces.
- Presiden bertanggung jawab pada konstitusi.
Nah, itulah contoh soal dan jawaban seputar materi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, Adjarian.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR