adjar.id - Kali ini kita akan mencari tahu hak dan kewajiban seorang pustakawan.
Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan.
Hak dan kewajiban pustakawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Tak hanya sekadar mencatat keluar masuk buku saja, pustakawan memiliki tugas yang cukup banyak, Adjarian.
Seorang pustakawan memiliki tanggung jawab pengelolaan koleksi perpustakaan, baik itu buku, majalah, jurnal, maupun dokumen.
Ia juga menjadi ahli referensi dalam mencari informasi yang sesuai dengan permintaan pemustaka.
O iya, seorang pustakawan juga harus mau terus mengembangkan dirinya melalui sejumlah pelatihan.
Dari deskripsi yang sudah dipaparkan tersebut, apakah Adjarian sudah bisa menebak hak dan kewajiban pustakawan?
Kalau belum, coba kita cari tahu di bawah ini, yuk!
Hak seorang pustakawan tercantum di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Profesi Pustakawan: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR