adjar.id – Apakah Adjarian tertarik untuk menjadi seorang pustakawan? Jika iya, maka kamu harus memahami tugas dan tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Seorang pustakawan menjadi ujung tombak keberhasilan dalam penyebarluasan informasi di perpustakaan, lo.
Banyak yang mengira bahwa profesi ini hanya bertugas menyusun dan mendata buku saja.
Padahal, di samping itu, seorang Pustakawan juga harus mampu memperlakukan anggota perpustakaan sebagai aset penting untuk meningkatkan kemajuan perpustakaan itu sendiri.
Seorang pustakawan juga harus senantiasa berpikir kreatif dalam mengembangkan berbagai aktivitas dan kreatifitas baru demi meningkatkan kualitas perpustakaan.
Nah, untuk menunjang segala kemampuan ini, kita memerlukan pendidikan terkait Ilmu Perpustakaan pada jenjang Diploma atau Sarjana, Adjarian.
Tak hanya sekadar mengantongi gelar dari perguruan tinggi saja, untuk menjadi Pustakawan profesional kita harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional RI.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang profesi ini secara lebih lengkap lagi.
Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: Profesi Desain Grafis: Tugas, Keahlian, dan Pendidikan
Profesi Putakawan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan atau kepelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR