2. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
3. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Berikut ini kewajiban pustakawan yang tertera di Pasal 32 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
1. Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
2. Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
3. Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, pustakawan memiliki beberapa kewajiban lain terhadap bangsa, masyarakat, profesi, dan rekan kerjanya.
1. Pustakawan wajib menjaga martabat dan mengutamakan pengabdian serta tanggung jawab kepada instansi, bangsa, dan negara.
2. Melindungi kerahasiaan dan privadi menyangkut informasi yang ditemui dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
4. Menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan juga informasi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban di Perpustakaan
5. Tidak menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, pengguna tertentu, ataupun rekan kerja.
Adjarian, itulah macam-macam hak dan kewajiban pustakawan.
Coba Jawab! |
Apa itu pustakawan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR