3. Berhak mendapatkan jatah cuti sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan.
1. Melakukan pemadaman kebakaran.
2. Penyelamatan jiwa dari ancaman kebakaran dan bencana lainnya.
3. Wajib melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan dari kebakaran.
4. Wajib melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk pemadaman listrik di lokasi sekitar kebakaran.
5. Melakukan simulasi penanggulangan bahaya kebakaran di gedung perkantoran.
6. Saat terjadi kebakaran, wajib memantau perkembangan status evakuasi, kondisi, dan jumlah orang yang terjebak.
7. Memastikan semua prosedur keadaan darurat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang yang terjebak.
Itulah beberapa hak dan kewajiban pemadam kebakaran.
Coba Jawab! |
Selain memadamkan api, benarkah pemadam kebakaran juga bertugas untuk melakukan simulasi kebakaran di kantor-kantor? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR