- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
- Menjadi pengawas dalam pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan juga kebijakan pemerintah negara.
- Membahas dan menindaklajuti hasil dari pengawasan yang sudah disampaikan oleh DPD.
2. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga legislatif yang anggota berasal dari perwakilan setiap provinsi di Indonesia.
Anggota DPD sendiri sama seperti DPR, yaitu dipilih melalui pemilihan umum dan masa jabatannya selama lima tahun.
Berikut beberapa tugas dari DPD, di antaranya:
- Mengajukan rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaan UUD tersebut.
- Memberikan pertimbangan terhadap kepala negara terkait RUU APBN.
- Memeriksa hasil keuangan negara yang diberikan oleh BPK.
- Memberikan pertimbangan terhadap DPE tentang memilih BPK.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR