adjar.id – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di daerah
Meski aspirasi hanya setingkat daerah, hal tersebut tetap bisa memengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan di tingkat pusat, Adjarian.
DPD sendiri termasuk lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945 atau sebelum tahun 2004, DPD disebut sebagai Utusan Daerah.
Nah, anggota DPD sendiri dipilih langsung oleh rakyat di daerah melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR, lo.
O iya, masa jabatan dari anggota DPD sendiri yaitu lima tahun dan berakhir saat anggota DPD baru mengucapkan janji atau sumpah.
Pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ini masuk sebagai salah satu materi TWK CPNS tentang tata negara, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu tentang fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPD berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Dewan Perwakilan Rakyat: Fungsi, Tugas, dan Hak
Fungsi DPD
Berikut ini beberapa fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, antara lain:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR