adjar.id – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di daerah
Meski aspirasi hanya setingkat daerah, hal tersebut tetap bisa memengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan di tingkat pusat, Adjarian.
DPD sendiri termasuk lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945 atau sebelum tahun 2004, DPD disebut sebagai Utusan Daerah.
Nah, anggota DPD sendiri dipilih langsung oleh rakyat di daerah melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR, lo.
O iya, masa jabatan dari anggota DPD sendiri yaitu lima tahun dan berakhir saat anggota DPD baru mengucapkan janji atau sumpah.
Pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ini masuk sebagai salah satu materi TWK CPNS tentang tata negara, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu tentang fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPD berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Dewan Perwakilan Rakyat: Fungsi, Tugas, dan Hak
Fungsi DPD
Berikut ini beberapa fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, antara lain:
1. Mengajukan usul kepada DPR mengenai rancanan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan lain sebagainya.
2. Ikut dalam pembahasan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan lain sebagainya.
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu juga memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, agama, dan pendidikan.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta lain sebagainya.
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut ini beberapa tugas dan wewenang dari DPD, antara lain:
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
1. Bisa mengajukan kepada DPR mengenai rancangan UU yang berkaitan dengan daerah.
2. Ikut membahas bersama DPR dan presiden rancangan UU yang berkaitan dengan daerah.
3. Ikut membahas bersama DPR dan presiden rancangan UU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan daerah.
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU tentang APBN dan rancangan UU tentang pendidikan, agama, dan pajak.
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai daerah.
6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai daerah.
7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tntang rancangan UU yang berkaitan dengan APBN.
8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
9. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan daerah.
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Hak DPD
Berikut ini beberapa hak yang dimiliki oleh DPD, di antaranya:
1. Mengajukan rancangan UU tentang daerah.
2. Ikut membahas rancangan UU tentang daerah.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan UU tentang APBN dan tentang pajak, pendidikan, serta agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang daerah.
Nah Adjarian, itulah tadi pengenalan kita dengan fungsi, tugas, wewenang, dan hak dari Dewan Perwakilan Daerah.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR