3. Berhak melakukan perbaikan sumber daya manusia (SDM).
4. Berhak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
5. Berhak melibatkan generasi muda dalam upaya membangun dan mengembangkan KUD.
1. Berkewajiban untuk turut serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Membangun diri menjadi kuat dan mandiri, berdasarkan prinsip koperasi, sehingga bisa berperan sebagai sokoguru perekonomian naisonal.
3. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
4. Memberikan pelayanan yang maksimal bagi anggota dan masyarakat yang membutuhkan.
5. Memberi kredit dengan bunga dan syarat yang ringan.
6. Penyediaan dan pengukuran sarana produiksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari.
7. Melakukan pengolahan dan juga pemasaran hasil produksi.
Itulah rincian hak dan kewajiban Koperasi Unit Desa atau KUD, Adjarian.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Eksportir dan Importir
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan Koperasi Unit Desa (KUD)? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR