adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban perawat?
Kalau Adjarian pernah pergi ke rumah sakit, kemungkinan sudah tidak asing lagi dengan perawat.
Yap, di rumah sakit ada banyak perawat yang bertugas.
Perawat merupakan salah satu tenaga medis yang bekerja di rumah sakit atau unit layanan kesehatan.
Menurut KBBI, perawat adalah tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan.
Seorang perawat memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara selaras dan seimbang, Adjarian.
Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban perawat sebagaimana dilansir dari laman RSUD dr. Soedono.
Simak, yuk!
1. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesi.
2. Bekerja sesuai standar profesi keperawatan dan hak otonomi.
3. Menolak keinginan pasien atau profesi lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan etika profesi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Bidan
4. Memiliki privasi dan dapat menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh pasien atau profesi lain dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan profesi.
5. Mendapat informasi lengkap dari pasien atau keluarga untuk menetapkan Askep yang tepat.
6. Mendapatkan informasi atau pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanan keperawatan.
7. Diperlakukan secara adil dan jujur oleh rumah sakit ataupun pasien.
8. Mendapatkan imbalan atas jasa profesi berdasarkan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
9. Menetapkan standar mutu keperawatan.
10. Turut serta dalam penyusunan kebijaksanaan institusi yang memengaruhi bidang keperawatan.
11. Mendapatkan lingkungan kerja manusiawi.
1. Melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan.
2. Berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga
3. Melaksanakan tugas sebagai individu, keluarga, dan anggota masyarakat yang dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4. Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi dengan penuh kejujuran.
5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas.
6. Menghindarkan diri untuk tujuan yang bertentangan dengan norma dan etika profesi.
7. Menunaikan tugas tanpa memandang latar belakang seperti kebangsaan, kesukuan, aliran politik, agama, dan kedudukan sosial pasien.
8. Mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan.
9. Menjalin dan memelihara hubungan baik antarsesama perawat dan tenaga kesehatan lain dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
10. Menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kepada sesama perawat.
11. Meningkatkan kemampuan profesional yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
12. Menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan.
13. Berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan guna meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan keperawatan.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pasien?
14. Membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian.
15. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi atau pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
16. Berperan aktif dalam meyumbangkan pemikiran kepada institusi dan pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan keperawatan.
17. Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara berkesinambungan.
18. Menginformasikan setiap tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien.
19. Merujuk pasien kepada perawat yang lebih senior atau perawat lain jika tidak mampu melakukan tindakan keperawatan yang ditetapkan.
20. Memberikan kesemptan kepada pasien untuk bertemu dengan keluarga dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Itulah beberapa hak dan kewajiban perawat, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perawat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR