4. Memiliki privasi dan dapat menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh pasien atau profesi lain dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan profesi.
5. Mendapat informasi lengkap dari pasien atau keluarga untuk menetapkan Askep yang tepat.
6. Mendapatkan informasi atau pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanan keperawatan.
7. Diperlakukan secara adil dan jujur oleh rumah sakit ataupun pasien.
8. Mendapatkan imbalan atas jasa profesi berdasarkan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
9. Menetapkan standar mutu keperawatan.
10. Turut serta dalam penyusunan kebijaksanaan institusi yang memengaruhi bidang keperawatan.
11. Mendapatkan lingkungan kerja manusiawi.
1. Melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan.
2. Berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga
3. Melaksanakan tugas sebagai individu, keluarga, dan anggota masyarakat yang dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi luhur keperawatan.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR