15. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi atau pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
16. Berperan aktif dalam meyumbangkan pemikiran kepada institusi dan pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan keperawatan.
17. Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara berkesinambungan.
18. Menginformasikan setiap tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien.
19. Merujuk pasien kepada perawat yang lebih senior atau perawat lain jika tidak mampu melakukan tindakan keperawatan yang ditetapkan.
20. Memberikan kesemptan kepada pasien untuk bertemu dengan keluarga dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Itulah beberapa hak dan kewajiban perawat, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perawat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR