adjar.id - Dalam menjalankan pemerintahannya, Indonesia menganut sistem otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan suatu kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat untuk mengurus daerahnya sendiri.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Lalu, pemerintahan daerah masih dibagi lagi menjadi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Otonomi daerah ini diatu di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
Meskipun telah terbagi-bagi, pemerintah pusat dan daerah harus tetap bersinergi dan bertanggung jawab bersama.
Nah, kali ini kita akan belajar pengertian dan wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
"Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah."
Pemerintah Pusat
Menurut UU No 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dlaam UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
Nah, sementara pemerintahan pusat adalah badan tertinggi yang berkuasa memerintah dalam suatu negara.
Dapat disimpulkan bahwa Presiden, dibantu dengan Wakil Presiden dan para menteri adalah pemerintah pusat yang menjalankan pemerintahan pusat.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
5. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintahan pusat adalah badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara."
Pemerintah Daerah
Menurut UU No 22 Tahun 1999, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
Nah, yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah atau DPRD.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
"Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan daerah otonom yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah."
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Daerah kabupaten/kota adalah wilayah administratif yang menjadi wilayah bupati/wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten/kota adalah cakupan pemerintahan yang dipimpin oleh bupati/wali kota.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota:
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Nah, itulah penjelasan tentang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR