Nah, yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah atau DPRD.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
"Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan daerah otonom yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah."
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Daerah kabupaten/kota adalah wilayah administratif yang menjadi wilayah bupati/wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten/kota adalah cakupan pemerintahan yang dipimpin oleh bupati/wali kota.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota:
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Nah, itulah penjelasan tentang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR