Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan sebagai suatu keharusan.
Jadi kewajiban ini harus dilaksanakan yang nantinya akan membuat seseorang bisa mendapatkan haknya, Adjarian.
Hal inilah yang kemudian membuat hak dan kewajiban ini tidak bisa dipisahkan dan saling memiliki hubungan sebab akibat.
Nah, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya sendiri, termasuk pengangkut sampah.
Berikut beberapa hak pengangkut sampah, di antaranya:
1. Hak untuk mendapatkan upah atau gaji atas pekerjaannya.
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai hal.
3. Hak untuk mendapatkan libur kerja.
4. Hak untuk dihargai karena pekerjaannya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR