adjar.id - Menurut UUD Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum.
Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Negara hukum adalah negara yang seluruh penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan atas hukum.
O iya, dalam dunia internasional, negara hukum dikenal dengan istilah rechtsstaat atau the rule of law.
Ini artinya, sebuah negara yang dalam menjalankan suatu tindakan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Konsep negara hukum ini diterapkan di Indonesia dengan tujuan mewujudkan kehidupan bernegara yang aman, sejahtera, tertib, dan tenteram.
Selain itu, kedudukan hukum tiap-tiap warga negara pun juga terjamin keseimbangannya.
Berikut, pembahasan lebih lanjut mengenai Indonesia sebagai negara hukum.
"Negara hukum adalah sebuah negara yang seluruh tindakannya didasarkan pada hukum yang berlaku."
Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum memiliki arti bahwa kekuasaan negara wajib dilaksanakan atas dasar hukum yang adil.
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Tata Hukum Indonesia
Semua masyarakat Indonesia, tanpa kecuali, harus menaati seluruh aturan yang berlaku dalam segala aspek kehidupan.
Meski begitu, Indonesia merupakan negara hukum yang konsepnya tetap disesuaikan dengan Pancasila.
Ini artinya, sistem hukum didirikan berlandaskan norma-norma yang ada dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum juga diatur tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3).
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Hukum berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan, dari lingkup yang paling sederhana, hingga lingkup bernegara.
Indonesia sendiri mengembangkan perangkat hukum sebagai sistem yang fungsional dan berkeadilan.
Perangkat hukum ini kemudian dikembangkan dengan mengatur suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan ekonomi, sosial, dan politik yang tertib.
"Hukum di Indonesia didasarkan dengan norma-norma yang ada dari nilai-nilai Pancasila."
Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdapat tiga ciri-ciri negara hukum menurut A. V. Dicey.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
1. Supermacy of Law (Supermasi Hukum)
Maksud dari supermasi hukum adalah seluruh persoalan yang terjadi di dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the Law (Persamaan dalam Hukum)
Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan penerapan hukum antara petinggi negara dengan rakyat biasa.
3. Due Process of Law (Asas Legalitas Hukum)
Semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Adjarian, demikianlah penjelasan Indonesia sebagai negara hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan the rule of law? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR