1. Supermacy of Law (Supermasi Hukum)
Maksud dari supermasi hukum adalah seluruh persoalan yang terjadi di dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the Law (Persamaan dalam Hukum)
Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan penerapan hukum antara petinggi negara dengan rakyat biasa.
3. Due Process of Law (Asas Legalitas Hukum)
Semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Adjarian, demikianlah penjelasan Indonesia sebagai negara hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan the rule of law? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR